Langsung ke konten utama

Anggaran Dasar (AD) Komite Madrasah, MTs Al-Furqon Sanden

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

ANGGARAN DASAR (AD)

KOMITE MADRASAH

MTs AL-FURQON SANDEN

 

PEMBUKAAN

Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara anak, pemerintah, orang tua dan masyarakat. Tujuan akhir adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak; semua anak; baik yang daya tangkap belajarnya cepat maupun yang lamban.

 

Untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran perlu berpedoman pada lima pilar utama:

(i)                       Pembelajaran yang menyenangkan dan mencerdaskan;

(ii)                     Penggunaan budaya lokal untuk memberdayakan anak;

(iii)                   Menyukseskan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi

(iv)                   Menerapkan manajemen berbasis Madrasah  ;

(v)                     Semua masyarakat ambil bagian dan berprestasi

                                                                                                                

Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden adalah lembaga yang bersifat mandiri dan mewadahi peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran semua anak, pemerataan pelayanan pendidikan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di Madrasah  Al-Furqon Sanden.

Mandiri berarti (a) Komite Madrasah   dapat bekerja-sama atau, berkoordinasi dengan Komite Madrasah   lain, perangkat Pemerintah Daerah (antara lain Kemanag, Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, DPRD, yayasan perMadrasah  an atau lembaga lain) yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan; (b) dan tidak mempunyai hubungan hirkis atau kaitan stuktural dengan lembaga pemerintah. Bentuk peran guru, Kepala Madrasah , orang tua murid dan masyarakat diwujudkan melalui lembaga yang di sebut  Komite Madrasah  .

DASAR HUKUM

 

1)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2)      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah  .

3)      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan hak anak

4)      Undang- Undang Nomor 25, tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004

5)      Undang-Undang Nomor 22, tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

6)      Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.

 

Bab l

PENGERTIAN UMUM

 

Pasal 1

  1. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan di pilih dari dan oleh orangtua/ wali murid, komunitas Madrasah   unsur-unsur masyarakat yang  berfungsi memberikan pertimbangan penyediaan sumber daya, guna meningkatkan mutu belajar-mengajar dan kinerja murid, guru dan Kepala Madrasah  .
  2. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/ Kota.
  3. Kopentensi adalah pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar, yang di refleksikan dalam kebiasaan , kepribadian dan tindakan.
  4. Koordinasi adalah proses pemaduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari bagian-bagian atau bidang fungsional yang terpisah dari sebuah organisasi agar dapat mencapai tujuan secara berdaya guna dan tepat guna;
  5. Koordinasi instansional adalah koordinasi antar instansi dalam menangani urusan tertentu yang berkaitan dengan pendidikan;
  6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  7. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK): rencana dan pengaturan tentang           (i) kompetensi dan hasil pembelajaran yang harus dicapai murid; (ii) penilaian kegiatan belajar-mengajar; dan (iii) pemberdayaan sumber daya pendidikan dan pengembangan kurikulum di Madrasah  .( Silakan sesuaikan dengan KTSP atau Kurtilas )
  8. Misi Pendidikan, adalah seperangkat tindakan yang di lakukan untuk mewujudkan visi pendidikan.
  9. Pakaian seragam murid Madrasah   secara nasional (putih-merah) tetap berlaku. Namun demikian Madrasah   datat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dngan norma-norma agama, budaya dan sapirasi Madrasah   masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Madrasah  .
  10. Pembelajaran adalah proses interaksi antar murid, antar murid dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar.
  11. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui motivasi, kegiatan bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan, sehingga murid apat berkembang sebagai pribadi dan anggota masyarakat di masa depan.
  12. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.  
  13. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama 3 tahun di Madrasah   Dasar atau satuan pendidikan luar Madrasah   yang sederajat dan 3 (tiga) tahun di Madrasah   Menengah Pertama atau Madrasah  Tsanawiyah atau satuan pendidikan yang sederajat.
  14. Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan-bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembetukan watak dan peradaban bangsa yang bermanfaat di tengah masyarakat dunia.
  15. Penentuan biaya yang di bebankan pada masyarakat/ orang tua didasarkan pada prinsip keadilan, transparasi sesuai dengan kemampuan dari orang tua melalui musyawarah dan mufakat bersama antara orangtua, masyarakat/ Komite Madrasah  .
  16. Penilaian: untuk mengetahui tingkat kemajuan dan keberhasilan belajar murid secara berkelanjutan dan di lakukan melalui ulangan/ ujian harian, tugas, pengamatan dan partofolio.
  17. Satuan pendidikan adalah unit penyelenggara pendidikan baik  pada program pendidikan 9 tahun di Madrasah   dan satuan pendidikan yang sederajat, yang meliputi sekilah dan jalur pendidikan luar Madrasah  .
  18. Setandar kompetensi murid Madrasah  / MI memiliki;

a.          Ahlak dan budi pekerti yang luhur

b.         Pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku

c.          Kecerdasan, kesehatan jasmani dan rohani

d.         Kemampuan untuk mempersiapkan kecerdasan anak secara dini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

e.          Menyiapkan murid yang mampu bekerja di masyarakat.

  1. Sumber Pembiayaan;

a.       Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendidikan bagi Madrasah   negeri dan swasta

b.      Dana masyarakat/ orang tua murid

c.       Sumber lainnya seperti hibah/ sumbangan dan lain-lain

d.      Yayasan/ penyelenggara Madrasah   swasta

  1. Tujuan penyelenggaraan di Madrasah  bertujuan agar murid memiliki kemampuan dasar baca, tulis, hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi murid yang sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta penanaman sikap moril sepiritual guna mempersiapkan murid sebagai anggota masyarakat dan untuk melanjutkan ke Madrasah/Sekolah  atau satuan yang sederajat.
  2. Unit kegiatan murid: Pada prinsipnya Madrasah   dapat mendorong dan menyediakan unit kegiatan murid dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dan kemampuan berdemokrasi serta latihan kepemimpinan.
  3. Visi pendidikan adalah wawasan atau cara pandang jauh ke depan tentang cirri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil pendidikan.

 

 

Bab 11

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

 

Pasal 2

(1)   Lembaga ini bernama Komite Madrasah   MTs Al-Furqon Sanden

(2)   Lembaga ini di bentuk dan disahkan pada tanggal 2 Januari 2020

(3)   Masa jabatan pengurus komite Madrasah 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali

(4)   Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  berkedudukan di Madrasah  Al-Furqon Sanden

 

Bab III

NILAI-NILAI DASAR

 

Pasal 3

Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  adalah organisasi masyarakat. Oleh karena itu Komite Madrasah   menganut dan menggunakan nilai-nilai dasar berikut ini yang memang dijunjung tinggi oleh masyarakat:

(1)   Mengutamakan kepercayaan;

(2)   Kesetaraan;

(3)   Keterbukaan;

(4)   Partisipatif;

(5)   Fokus pada pembelaaran anak;

(6)   Mampu mempertanggungjawabkan;dan

(7)   Melayani anak tanpa diskriminatif

(8)   Ramah anak

 

Bab IV

SIFAT

 

Pasal 4

Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  bersifat:

(1)   Mandiri: Berdikari, dapat membuat keputusan dan kebijakan secara otonom, namun tetap membuka diriterhadap masukan pihak lain.

(2)   Non-hirarkis:tidak menjadi atasan atau bawahan dari Madrasah, UPT Dinas Pendidikan, Kemenag, Pemerintah Daerah atau yayasan.

(3)   Koordinatif: dapat bekerja-sama dan menjalin hubungan dengan pihak lain untuk mencapai tujuan Komite Madrasah;

(4)   Dedikatif: Tidak mencari keuntungan pribadi maupun kelomppok (bekerja demi lemajuan anak tanpa pamrih);

(5)   Inklusif: Semua pihak (indifidu dan lembaga) mengambil bagian dan perann aktif

(6)   Partisipatif: Saling mendengarkan, mengambil keputusan bersama dan melksanakannya;

(7)   Transparan: Terbuka dalam manajemen, perolehan dan berbagi informasi dan pengertian bersama; dan

(8)   Akuntabel: Bertanggungjawab dan mampu mempertanggungjawabkan keputusan dan hasil-hasil kegiatan.

 

 

Bab V

TUJUAN

 

Pasal 5

Komite Madrasah   bertujuan untuk:

(1)   Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan  kebijakan oprasional dan program pendidikan di Madrasah  Al-Furqon Sanden ,

(2)   Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah  Al-Furqon Sanden ,

(3)   Menciptakan suasana dan kondisi transparasi, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di Madrasah  Al-Furqon Sanden

 

 

Bab VI

VISI DAN MISI

 

Pasal 6

(1)   Visi Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  adalah Prima dalam pelayanan dan terwujudnya komite yang berdaya guna.

      

(2)   Misi Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  adalah

 

      (a) Mengadakan rapat-rapat baik rapat harian, rapat pleno, dan rapat insidental ;

      (b) Memantau siswa belajar di rumah/keluarga;

      (c) Menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif untuk belajar;

      (d) Berperan aktif dalam memajukan pendidikan;

 

 

Bab VII

FUNGSI

 

Pasal 7

Untuk mencapai visi dan misi tersebut pada Pasal 6, maka komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  berfungsi untuk:

(1)   Memberikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah, bendahara Madrasah   dan guru untuk dijadikan keputusan bersama dalam kebijakan dan program peningkatam mutu pencerdasan anak di kelas, di Madrasah   dan di rumah terutama tentang Kurikulum dan Penilaian; Sarana dan Prasarana Fisik dan Ketenangan; Keuangan; Kesehatan dan gizi anak.

(2)   Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bemutu.

(3)   Melakukan kerjasama dengann masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha, dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

(4)   Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang di ajukan oleh masyarakat.

(5)   Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Madrasah  menganai kebijakan dan program pendidikan; Rencana Anggaran Pendapatan Belanja dan Madrasah   (RAPBM); criteria kinerja satuan pendidikan; kriteria tenaga pendidikan; criteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

(6)   Memberikan kemuahan kepada murid, guru dan kepala Madrasah   agar dapat menciptakan suasana yang menyenangkan, tanpa kekerasan dan tanpa diskriminasi sehingga anak dapat belajar secara menyenangkan, mencerdaskan dan trampil.

(7)   Secara terbuka dan yepat waktu mampu mempertanggungjawabkan pada masyarakat tentang kemajuan setiap murid dan setiap guru di kelas dan kepala Madrasah  .

(8)   Mendorong orang tua murid dan anggota masyarakat lainnya memberikan umpan-balik perihal kemajuan anak dan Madrasah  .

(9)   Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.

(10) Melakukan evaluai dan pengawasan terhadap kebijakan, program,

        penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

 

 

 

Bab VIII

MENGUTAMAKAN PEMBELAJARAN ANAK

 

Pasal 8

Guru dan anak bertemu di Madrasah tanpa saling memilih dan tanpa membedakan satu sama lain. Setiap anak masuk kelas membawa latar belakang termasuk prasangka (yang baik dan yang buruk), tingkat pengertian dan perasaan asing di lingkungan kelas dan Madrasah   dan dalam cara belajaar yang berbeda-beda. Guna menciptakan lingkungan sekoalh yang mendukung pembelajaran semua anak di kelas dan Madrasah  , maka:

(1)   Kepala Madrasah  , guru dan staf tata-usaha untuk urusan sehari-hari di lingkungan Madrasah   bersama semua komponen di massyarakat menciptakan dan memelihara hubungan yang dinamis, adil, saling menghormati antara ank dan anak, guru dan anak, guru dan guru, guru dan staf tata-usaha, penjaga seolah, guru dan kepala Madrasah  , serta guru dan orangtua serta masyarakat luas.

(2)   Kepala Madrasah   bersama semua komponen masyarakat (i) menghindari segala bentu kekerasan terhadap anak; (ii) menciptakan suasana yang menyenangkan agar anak bebas dari rasa takut; (iii) menciptakan suasana sehingga anak merasa senang dengan lingkungan belajar terutama di kelas dan di Madrasah  .

(3)   Guru menggunakan pengetahuan dan pengertian yng sudah ada terutama dari lingkungan sekitar, budaya lokal dan bahasa daerah.

(4)   Guru perlu peka, mengerti dan memastikanagar anak mengendalikan laju pembelajaran mereka sendiri baik sebagai kelompok maupun sebagai individu.

(5)   Guru perlu mengaitkan pembelajaran dengan pengalaman yang berguna dan sesuai dengan kebutuhan anak.

 

 

Bab IX

KEANGGOTAAN KOMITE Madrasah

 

Pasal 9

(1)   Anggota Komite Madrasah Al-Furqon Sanden  adalah semua anggota masyarakat setempat dan pihak lain yang peduli pada kemajuan pembelajaran anak di Madrasah  Al-Furqon Sanden ,

(2)   Masyarakat perlu memilih wakil-wakil yang mereka percaya dan mampu menjalankan tugas-tugas Komite demi keberhasilan anak-anak Madrasah  Al-Furqon Sanden  ,

(3)   Wakil-wakil masyarakat yang duduk dalam kepengurusan Komite Madrasah   terdiri dari (a) wakil orangtua murid dan atau wali murid (perempuan dan laki-laki); (b) wakil masyarakat (perempuan atau laki-laki), (c) wakil perempuan; (d) wakil dunia usaha (perempuan atau laki-laki); (e) wakil guru kelas rendah dan kelas tinggi (perempuan dan laki-laki); (f) Kepala Madrasah  ; (g) wakil Badan Perwakilan Desa dan atau wakil pemerintah desa atau kelurahan; (perempuan atau laki-laki) dan (h) alumni (perempuan atau laki-laki); (i) wakil lembaga kesehatan (perempuan atau laki-laki)

(4)   Semua anggota mempunyai hak suara yang sama; bekerja dedikatif untuk meningkatkan mutu pembelajaran semua anak; baik anak yang daya tanggapnya cepat maupun anak yang daya tanggapnya lamban.

 

Bab X

KEPENGURUSAN KOMITE Madrasah

 

Pasal 10

Dewan Pengurus Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  :

(1)    Terdiri atas: (a) seorang ketua; (b) dua orang wakil ketua; (c) Seorang sekretaris; (d) seorang bendahara; sejumlah anggota yang terbagi ke dalam 2 (dua) bidang, yakni: (i) pembelajaran, kesehatan dan gizi anak; dan (ii) keuangan, ketenagaan dan fisik Madrasah   (termasuk perolehan asset Madrasah  ).

(2)    Wakil Ketua Bidang Pembelajaran Anak dan Wakil Ketua mengurus Sumber Daya.

(3)    Ketua Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden   tidak berasal dari Kepala, guru, yayasan Madrasah  Al-Furqon Sanden ,

(4)    Ketua Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat umum anggota.

(5)    Struktur organisasi Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden   adalah seperti yang tertera pada pasal 4 dan merupakan bagian tak terpisahkan dari pasal 10 Ayat (5) ini.

(6)    Dewan Pengurus Komite Madrasah Al-Furqon Sanden  harus memenuhi persyaratan,: (a) orang yang perduli terhadap dunia pendidikan dan hak-hak anak; (b) setelah anggota memilih calon, maka calon yang sudah di pilih memilih lagi dari antara mereka untuk menjadi ; Ketua Dewan Pengurus, Wakil ketua, sekretaris dan bendahara; (c) setidaknya lima puluh persen adalah perempuan; (d) dua orang dari wakil pemudi/a; dan (e) Wakil Ketua Bidang Pembelajaran Anak haruslah calon yang mempunyai anak di Madrasah   atau Madrasah  yang bersangkutan.

 

Bab XI

TUGAS POKOK KOMITE Madrasah

 

Pasal 11

Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden   mempunyai tugas untuk:

(1)   Menyelenggarakan rapat-rapat pengurus Komite.

(2)   Menyelenggarakan rapat-rapat anggota sesuai program yang di tetapkan.

 

Pasal 12

(1)   Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  bertugas untuk menyusun program kerja Madrasah   dan Laporan Keuangan Komite harus selesai selambat-lambatnya Bulan Agustus setelah rapat evaluasi hasil pelaksanaan pembelajaran tahun sebelumnya. Tugas tersebut meliputi:

(2)   Menetapkan visi dan misi kelas dan Madrasah  sesuai kebutuhan anak menurut kelas dan jenis kelamin dan kehendak orang tua serta masyarakat setempat;

(3)   Bersama guru, Kepala Madrasah   dan pengawas Madrasah   memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepala Madrasah  dalam menyusun, menetapkan dan memutuskan program Madrasah   termasuk Anggaran pendapatan dan Belanja (RAPBM)  Al-Furqon Sanden ,

(4)   Kepala Madrasah, membantu dan menyusun silabus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) dan dana yang diperlukan untuk mewujudkan KTSP di dalam kelas;

(5)   KTSP, Tim Pengembang Silabus perlu bekerja-sama dengan Komite Madrasah yang lain di gugus yang sama.

(6)   Menetapkan kebijakan tentang perbaikan kesejahteraan guru, staf tata usaha, penjaga Madrasah   dan kepala Madrasah ;

(7)   Bersama-sama Guru dan Kepala Madrasah  mengembangkan potensi turut serta secara bebas masyarakat khususnya budaya local dan bahasa daerah untuk dalam kehidupan budaya meningkatkan prestasi semua anaksesuai dengan talenta masing-masing anak, baik dalam bidang akademis maupun bidang iman, taqwa dan budi pekerti;

(8)   Menggali, menghimpun dan mengelola sumber daya dari masyarakat yang di kelola oleh bendahara rutin Madrasah   dan bendahara pembangunan Komite Madrasah  ;

(9)    Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran, dan tenaga yang   berasal dari masyarakat;

 (10) Menerapkan dan menetapkan kebijakan tentang disiplin, penghindaran segala         bentuk kekerasan, tentang sikap dan perilaku terhadap anak pencegahan diskriminasi kepada anak dan guru perempuan baik di rumah, dikelas maupun di Madrasah  ;

(11) Menetapkan kebijakan tentang pemeriksaan kesehatan mata, gigi, telinga dan gizi anak, penanggulangannya bersama guru, orang tua murid dan wakil dari lembaga kesehatan setempat;

(12) Mendukung otonomi dan pengembangan profesi guru dalam pelaksanaan pengajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan sejalan dengan pembelajaran, bimbingan serta penilaian hasil-hasil pembelajaran (Penilaian formatif dan sumatif;

(13) Membangun kerjasama dengan lembaga atau pihak lain dalam rangka meningkatkan mutu guru, mutu pembelajaran anak, dan kemandirian Madrasah, secara berkesinambungan,;

(14) Bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dewan Pendidikan, Komite Madrasah  / Madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan di Madrasah   sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

(15) Mendukung, memantau dan mengevaluasi disiplin, penghindaran kekerasan terhadap anak, pengelilaan kelas dan Madrasah termasuk penggunaan keuangan dan sumber daya lainnya untuk kelas dan Madrasah;

(16) Memantau guru dan Kepala Madrasah dalam menerapkan KTSP dan meminta pertanggungjawaban Kepala Madrasah tentang kemajuan dan masalah penerapan KTSP.

(17) Membuat laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada pemberi dana dan masyarakat tentang penggunaan keuangan dan sumber daya lain serta hasil-hasilnya; dan

(18) Menyampaikan usul dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Pendidikan Kabupaten Ngada tentang kebutuhan anak, guru dan Madrasah   dan tentang upaya peningkatan pelayanan dan mutu pendidikan.

 

 

Bab XII

RAPAT KOMITE Madrasah  N2 Sarirejo

 

Pasal 13

(1) Rapat pleno anggota merupakan kekuasaan tertinggi Komite Madrasah MTs Al-Furqon Sanden.

(2) Rapat Pleno Anggota sedikitnya dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun ajaran, yakni sebelum satu tahun ajaran dengan agenda pokok rencana Madrasah, akhir semester I dan II dengan agenda pokok laporan kemajuan anak dan pertanggungjawaban Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  kepada orang tua dan masyarakat.

(3) Sedikitnya 2/3 (dua per tiga) anggota anggota Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  dapat mengusulkan dan mengesahkan diadakannya Rapat Pleno di luar rapat yang telah di tetapkan.

(4) Pengurus Komite dapat merencanakan dan melaksanakan rapat pengurus, rapat bidang dan atau panitia ad hoc.

(5) Pengurus Komite menetapkan dan memutuskan wewenang dan kewajiban panitia ad hoc dalam bentuk surat  tugas.

 

 

Bab XIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

 

Pasal 14

Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar Komite Madrasah MTs Al-Furqon Sanden  diatur lebih lanjut dalam ART Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden .

 

Bab XIV

PEMBUBARAN KOMITE Madrasah  AL-FURQON SANDEN

 

Pasal 15

(1) Komite Madrasah  MTs Al-Furqon Sanden  dapat di bubarkan jika Madrasah di tutup; atau

(2) Komite Madrasah  MTs Al-Furqon Sanden  dapat di bubarkan jika di setujui oleh sedikitnnya 2/3 anggota masyarakat dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Madrasah   melalui rapat pleno anggota.

(3) Sesudah Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  dibubarkan, semua asset Komite Madrasah   di serahkan kepada Madrasah  MTs Al-Furqon Sanden .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B. ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

 

KOMITE MADRASAH AL-FURQON SANDEN

 

Bab XV

MEKANISME PEMILIHAN, PENETAPAN PENGURUS KOMITE MTs AL-FURQON SANDEN

 

Pasal 16

Mekanisme pemilihan dan penetapan Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden  untuk periode berikutnya dilaksanakan sebagai berikut:

(1)Kepala Madrasah   dan atau orangtua murid membentuk panitia persiapan dan memanggil rapat untuk menginventarisasi calon Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden

(2) Calon anggota di umumkan kepada orangtua/ wali murid dan masyarakat;

(3) Komite Madrasah   mengadakan rapat untuk memilih pengurus Komite Madrasah dan anggota Komite Madrasah   yang baru;

(4) Komite Madrasah   menetapkan pengurus dan anggota Komite Madrasah   yang baru dan menyerahterimakan kepangurusannya kepada pengurus yang baru dengan Surat Keputusan Ketua Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden;

(5) Komite Madrasah   yang baru perlu menyebarluaskan informasi tentang kepengurusan dan tugas-tugasnya kepada orangtua dan anggota masyarakat setempat.

(6) Tembusan Surat Keputusan Kepala Madrasah   tentang Pengesahan Komite Madrasah   di kirimkan kepada: (a) Ketua DPRD Kabupaten/ Kota; (b) Kepala Kemenag; (c) Dewan Pendidikan Kabupaten Kota; (d) Kepala Cabang Dinas Pendidikan, dan (e) seluruh pengurus Komite Madrasah  .

 

 

Bab XVI

RINCIAN TUGAS PENGURUS KOMITE Madrasah  AL-FURQON SANDEN

 

Pasal 17

 

(1)   Ketua Bertugas:

a.       Mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan semua kegiatan komite Madrasah  baik kedalam maupun keluar Madrasah;

b.      Mengarahkan dan memantau pelaksanaan tugas-tugas Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara dan kepala bidang;

c.       Mengatasi dan menyelesaikan masalah yamg terjadi dalam wadah Komite Madrasah   dan sasaran program.

d.      Atas nama pengurus memberikan laporan pertanggung jawaban tentang program kerja Komite kepada anggota Komite Madrasah  .

e.       Menandatangani surat-surat Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden

f.       Bersama-sama dengan semua nsure pengurus melaksanakan tugas-tugas Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden , 

g.      Apabila ketua berhalangan, maka ketua mendelegasikan tugas-tugas dan Struktur organisasi ketua kepada Pengurus yang lain, 

h.      Memimpin rapat-rapat Komite Madrasah;

i.        Menghadiri undangan rapat di luar Komite Madrasah  .

 

 

(2) Sekretaris bertugas:

a.       Mengelola tata usaha Komite Madrasah 

b.      Menyiapkan agenda rapat setelah mengkonsultasikannya kepada ketua Komiite Madrasah  .

c.       Mengatur surat keluar dan surat masuk, termasuk mengagendakannya.

d.      Mencatat hasil kegiatan rapat dan membuat risalah rapat.

e.       Menyiapkan konsep program kerja dan memfinalkan setelah memperoleh masukan dari rapat pengurus Komite Madrasah.

 

(3)   Bendahara Komite bertugas:

a.       Membukukan keuangan dan menyiapkan uang Komite Madrasah;

b.      Mengeluarkan uang atas perintah ketua sehubungan dengan program pokok Komite

c.       Memeriksa laporan keuangan Madrasah dan mempertanggungjawabkannya kepada anggota Komite Madrasah ; dan

d.      Memberikan masukan dalam penyusunan RAPBM.

 

(4) Bidang Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan

 

a.       Menyetujui dan mengikuti perkembanganprogram pembinaan kesehatan fisik dan mental anak, keimanan, ketakwaan dan budi pekerti di kalangan murid, guru dan Kepala Madrasah  .

b.      Menyusun program kegiatan pengalangan dana masyarakat termasuk penentuan uang Madrasah  .

c.       Menciptakan bentuk-bentuk kerjasama yang dapat mengalang dana untuk Madrasah  .

d.      Membuat laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas pengendalian sarana dan prasarana Madrasah  .

e.       Menyetujui dan mengikuti perkembangan program kegiatan dan gizi, manfaat penghindaran kegiatan fisik dan mental, peningkatan disiplin serta saling menghormati antara (i) anak dengan anak; (ii) anak dengan guru dan Kepala Madrasah  ; (iii) antara guru dan Kepala Madrasah  ; dan antara warga Madrasah   dengan masyarakat.

f.       Memeriksa dengan teliti laporan tiga bulanan dan mempertanggungjawabkan hasil-hasilnya tentang pelaksanaan tugas bidangnya kepada Komite Madrasah  Al-Furqon Sanden ,

g.      Memeriksa dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka tentanng kaitan antara penggunaan dana dan mutu pembelajaran anak.

h.      Membantu menyusun dan menyetujui program pemeriksaan kesehatann dan gizi anak;

i.        Melaksanakan kegiatan penyadaran masyarakat tentang kesehatan keluarga dan anak termasuk program UKS;

j.         Menggunakan pengetahuan tentang kesehatan fisik dan mental dan gizi anak sebagai sumber belajar di kelas dan Madrasah  ;

k.      Secara berkala, membantu pemeriksaan dan penyembuhan dan perbaikan gizi anak;

l.        Memeriksa denganteliti laporan kaitan antara kesehatan dan gizi anak dengan kemajuan belajar anak dan secara terbuka malaporkannya kepada masyarakat; dan

m.    Secara berkala melaksanakan kegiatan penyadaran kepada anak dan orangtua tentang kesehatan masyarakat.

n.      Mengevaluasi kesehatan dan gizi anak secara berkala setiap bulan di Madrasah  .

 

(5)   Bidang Keuangan, Pengelolaan Dana Masyarakat

a.       mengupayakan perolehandana untuk peningkatan mutu pembelajaran anak, sarana dan prasarana Madrasah  .

b.      Menyetujui dan membantu program kegiatan penggunaan dan pemeliharaan sarana/ prasarana Madrasah  ;

c.       Memeriksa dengan teliti laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas pemeliharaan sarana/ prasarana Madrasah   pada setiap akhir semester dan akhir tahun Madrasah  .;

d.      Bersama bidang lain memahami dan mendukung program kegiatan pengendalian mutu pembelajaran murid di setia kelas; dan

e.       Memastikan penggunaan uang untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak di setiap kelas dan  di Madrasah  .

 

 

Bab XVII

MEKANISME RAPAT KOMITE Madrasah

 

Pasal 18

(1)   Undangan rapat harus di kirimkan kepada peserta rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat dan harus di lengkapi dengan buku ekspedisi.

(2)   Agenda rapat yang di sikapkan oleh Sekretaris Komite Madrasah   perlu memperoleh persetujuan peserta rapat.

(3)   Anggota Komite Madrasah dapat mengusulkan agenda rapat untuk memperoleh persetujuan dari peserta rapat, apabila rapat tersebut hanya di hadiri oleh pengurus Komite Madrasah  .

(4)   Bila rapat tersebut di hadiri oleh masyarakat dan atau orangtua murid, maka anggota Komite Madrasah   tidak perlu mengusulkan tambahan agenda rapat;

(5)   Anggota Komite Madrasah yang mengusulkan rapat dapat menyampaikan gagasannya guna mendapat tanggapan dari peserta rapat, kalau rapat tersebut intern pengurus Komite Madrasah ;

(6)   Proses dan hasil keputusan rapat dicatat dalam risalah rapat yang disusun oleh sekretaris Komite Madrasah  atau seorang petugas yang di serahi tugas untuk itu; dan

(7)   Hasil keputusan rapat di laporkan dan di baca ulang pada saat usai rapat dan pada awal pertemuan rapat berikut.

 

 

 

Bab XVIII

PELAPORAN

 

Pasal 19

(1)   Untuk meningkatkan efektivitas proses belajar-mengajar di kelas, maka manajemen konflik prosedur pelaporan dan urusan administrasi harus di sederhanakan.

(2)   Dokumen kebijakan, dokumen rencana dan anggaran serta laporan kemajuan harus harus disederhanakan.

(3)   Pengelolaan dana pendidikan di laporkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable).

(4)   Setiap pemasukan dan pengeluaran agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan (diaudit) secara tertib dan teratur.

Pelaporan dan dokumen memakai Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan EYD dan menggunakan kata-katadan kalimat yang mudah dimengerti.

 

 

Bab XIX

MANAJEMAN KONFLIK

 

Pasal 20

(1)   Komite Madrasah MTs Al-Furqon Sanden  dan semua piahak yang berkepentinagan berusaha untuk menciptakan suasana keterbukaan dan kekeluargaan guna mencegah konflik yang dapat menghambat yang merugikan pembelajaran anak.

(2)   Dalam mengatasi konflik, semua pihak perlu menggunakan mengutamakan cara damai dan menerapkan prinsip-prinsip penyelesaian konflik berikut ini:

(a)    Memisahkan orang dari masalah dan menfokuskan pada masalah;

(b)   Pusatkan pada kepentingan atau motif dan bukan pada status atau posisi;

(c)    Ciptakan berbagai kemungkinan jalan keluar sebelum memutuskan apa yang harus di lakukan; dan hasilnya berdasarkan pada patokan-patokan objektif dan tanpa diskriminasi.

 

Bab XX

KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN

 

Pasal 21

(1)   Kerja Madrasah  sama dengan pihak lain hanya dapat di lakukan setelah di teliti, di pertimbangkan dan disepakati dalam rapat pleno anggota.

(2)   Kerja-sama dengan pihak lain di tuangkan dalam nota kesepakatan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak dan di saksikan oleh wakil Pemerintah.

(3)   Tujuan utama kerja-sama itu adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak-didik.

 

Bab XXI

KALENDER PENDIDIKAN

 

Pasal 22

(1)   Komite Madrasah memastikan tersedianya kalender pendidikan dan digunakan sebagaimana mestinya.

(2)   Komite Madrasah perlu berkonsultasi perihal kalender pendidikan seperti yang tertera pada ayat (1) pasal 20 di atas.

 

 

Bab XXII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23

Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD dan ART akan ditetapkan secara terpisah melalui rapat pleno anggota Komite Madrasah  .


Ditetapkan di Sanden

Tanggal : 11 Maret 2020

Komite Madrasah 

 

MUNAJI

        

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosialisasi dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona, Kegiatan Kerjasama MTs Al-Furqon dengan Kopontren Al-Furqon Sanden

KEGIATAN SOSIALISASI  PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA DILANJUTKAN SISWA/ANAK PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA OLEH POSKESTREN AL-FURQON SANDEN KERJASAMA KOMITE MADRASAH & POSKESTREN (POS KESEHATAN PESANTREN) AL-FURQON SANDEN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL : 14 MARET 2020, BERTEMPAT DI AULA AL-FURQON SANDEN Para Siswa, Guru, Komite mendapatkan Materi tentang Virus Corona. Asal muasal virus, bagaimana virus bisa menyebar dan Pengecahannya. Materi disampaikan oleh Ibu Hj. Anugerah Wiendyasari, M.Kes. (Ketua Poskestren) Bertempat di Aula Al-Furqon Sanden. Semoga dapat memberikan Pengetahuan lebih pada santri. Dan semoga kita selalu dijauhkan dari bala' dan selalu diberikan keselamatan.